Pages

Friday 12 April 2013

Tuesday 9 April 2013

puisi cinta




Puisi Cinta 2013 - Apabaila kita membicara Cinta memang tidak akan ada habisnya, karena Cinta ini mencakup banyak hal Seperti Cinta dengan Sang pencipta, Cinta Sesama manusia Maupun cinta dengan Alam sekitarnya.
Orang yang hidupnya penuh akan cinta memang sangat menyenangkan karena dengan Cinta ini kita bisa bahagia dan dengan cinta ini hidup kita terasa damai, baiklah dengan kita membicarakan cinta ini saya akan berbagi beberapa Puisi Cinta yang telah dikirimkan Oleh sahabat Loker Puisi ini sebagai apresiasinya terhadap Cinta dan merekan menuangkan dalam sebuah tulisan dengan syair sajak yang sangat indah yang biasa kita namakan dengan Puisi Cinta, Alangkah lebih baiknya sebelum anda membaca Puisi Cinta dibawah ini mungkin anda lebih baik sekalian Baca Puisi Persahabatan dan Puisi Romantis yang ada di Web Loker Puisi ini. Okelah mungkin sahabat loker puisi sudah tidak sabar untuk membaca Puisi Cinta dibawah ini dan Mungkin juga Puisi Cinta dibawah ini bisa menjadikan Inspirasi atau motivasi bagi anda yang baru mengenal yang namanya Cinta, Langsung saja kami ucapkan selamat menikmati Puisi Cinta yang Indah nan Elok dibawah ini.
Puisi Cinta
Kumpulan Puisi Cinta
BIDADARI TANPA SAYAP
Puisi Siti Halimah

Kelembutan hatinya membuatku terpana. . .
Melihat kehindahan Rembulan,
Sama seperti melihat keindahan wajahnya.

Sungguh kuat dia menghadapi ini semua. . .
Menghadapi keaadaannya yg begitu nyata.
Merasakan penderitaannya sendirian.
Dan mengukur penderitaan diatas mimpi . . .

Walau dia hanya Bidadari tanpa sayap,
Tapi kelembutan hatinyalah yang membuatku merasa seperti.....
Berada di atas awan.
DIRIMU YANG SATU
Puisi Dwi Melindawati

Andai kau tahu
Apa isi hatiku ini ?
Apa yang ku rasakan saat ini ?

Jika kau bisa merasakan
Ku mohon... balas rasa ini !
Ku mohon ungkapkan rasa yang ada di hati mu !

Andai kau  tahu...
Hanya dirimulah yang ada di hati..
Hanya nama mu yang terukir di jiwa ..
Hanya wajah mu yag ada di bayangan ku...

Dirimu yang satu ...
Telah menebar cinta di hatiku
Telah membagi rasa indah di hati
Walau hanya aku yang merasakan

Cinta itu timbul ...
Saat ku lihat dirimu
Dan tiba-tiba saja rasa itu timbul
Di hati ku.......karna hanya dirimu di hati ...
 MELUKIS CINTA
Puisi Metana Azka

Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Mengguratkan sejuta warna
yang bisa membuatmu indah..

Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Seperti notasi mimpi kupu-kupu
bersayap biru,
Terbang bersama menuju negeri pelangi..

Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Mengisyaratkan lelahku di jalan resah!

(Jogja, 2008)
SELEMBAR PUISI UNTUK KEKASIH
Puisi Triana

Terpaku dalam kegundahan hati
Terasa tak dapat ku lawan dengan jari-jari
Tiada lagi tempat hari yang terasa ada
Hanya lelah
Lelah yang ku rasa……………

Andaikan waktu itu tak terjadi
Mungkin hatiku takan remuk seperti ini
Langkahku terhenti dalam kelamnya malam
Mataku terhalang jurang yang dalam
Pendengaranku sayup-sayup tak menentu
Hatiku terombang ambing dalam ombak kemarahan
Ragaku tak berkuasa untuk berfungsi
Mungkin tiada lagi yang dapat terjadi saat ini
Semangatku lemah hatiku susah
Teringat malam itu yang menyakitkan
Inikah kehidupan?

Kurasa semua bukan seperti ini
Mungkin masih ada titik terang
Yang akan menyinari kegelapan hati
Memberi pujian untuk diri sendiri
Meredamkan semua yang ada saat ini
Hingga aku dapat kembali ke kehidupan yang indah ini
AKU MOHON DENGAN SANGAT KEPADAMU
Oleh Siamsyu

Kembalilah wahai sayangku
Kembali padaku
Cintailah aku setulus hatimu
Karena aku tak bisa hidup tanpamu
Dan bila suatu saat nanti

Aku pergi
Bukan karena aku menyerah
Namun ku pergi karena waktu
Dan ruang yang memisahkan kita
Apabila itu terjadi
Maafkanlah bila aku
Tiada lagi disisimu

Karena kita terpisah ruang dan waktu
Bila saja waktu memihakku
Sejak dari awal sejal terakhir ku bertemu denganmu
Harusnya ku bilang sayang
Ku bilang cinta
Karena semua itu milikmu

Kemudian
Tetaplah jalani mimpimu
Meski saat itu nanti tak bersamaku
Karena bagiku
Bahagiamu damaikan hatiku. . .
RASA CINTAKU
Oleh Suci Novitasari

Kau tiba-tiba hadir dan isi hatiku yang kosong...
Hanya kau yang ada dipikiranku sekarang...
Aku tak tau bagaimana caramu mengisi hatiku...
Engkau sungguh membuatku tak mengerti...
Rasanya hatiku jadi tak menentu...
Untukku kau sangat berharga...
Lihatlah diriku ini yang berjuang untuk cintamu...

Aku sangat mencintaimu
Namun kau tak pernah sadari itu
Walau perih hati ini...
Aku disini kan selalu setia menantimu...
Rasakanlah cintaku ini begitu besar untukmu...
TERINGAT DIRIMU SELAMANYA
Oleh Eggady Peterson

Dalam luang waktu ku coba lupakan
Sejenak memendam kisah lama yang silam
Melihat pelangi yang kini t'lah kelam
Gelap gulita dan sunyi mencekam

Nampak hadirmu dalam ingatan
Terlihat jelas tapi menyakitkan
Walau terasa kau ku dambakan
Membuat aku dalam kesepian

Meski kau ku cinta tapi tak sebaliknya
Kau yang ku puja takkan terlupa
Seringkali kau nampak senangkan
Dan tak jarang kau juga menyakitkan

Kerinduan ini membuatku gila
Kehilangan dirimu sebuah luka
Berangan aku tuk selamanya
Hingga mati pun slalu bersama

Dan mungkin seandainya nanti
Mentari tak bersinar lagi
Kau tetap dan s'lalu disisi
Menemaniku dalam indahnya surgawi

Bagaimana dengan Puisi Cinta diatas, apakah Puisi Cinta diatas bisa menjadikan Motivasi ataupun Ispirasi anda untuk lebih baik lagi, Oh ya jangan Lupa untuk SHARE dan LIKE jika postingan Kumpulan Puisi Cinta diatas menarik bagi anda dan apabila anda mempunyai Sebuah  karya dalam bentuk Puisi, jangan segann segan untuk mengirimkannya.
sumber:http://www.lokerpuisi.web.id/2012/04/kumpulan-puisi-cinta-terbaru-2012.html

Monday 8 April 2013

terbentuknya asean

LATAR BELAKANG BERDIRINYA ASEAN


ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) merupakan sebuah organisasi regional negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan Perbara (Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) sampai kini telah mempunyai 10 negara anggota yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam.

Kerjasama regional adalah kerjasama antar negara dalam satu kawasan



Latar Belakang Berdirinya ASEAN

Berdirinya ASEAN dilatar belakangi oleh beberapa persamaan yang dimiliki oleh negara-negara Asia Tenggara. Persamaan-persamaan tersebut antara lain:

1. Persamaan geografis.
2. Persamaan budaya.
3. Persamaan nasib, yaitu pernah dijajah oleh negara asing (kecuali Thailand)
4. Persamaan kepentingan di berbagai bidang.

Sejarah ASEAN

Berdirinya ASEAN ditandai dengan pertemuan lima menteri luar negeri negara-negara Asia Tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina pada tanggal 5-8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Adapun kelima tokoh menteri luar negeri tersebut adalah:

1. Adam Malik, wakil dari Indonesia.
2. Tun Abdul Razak, wakil dari Malaysia.
3. Rajaratman, wakil dari Singapura.
4. Thanat Khoman, wakil dari Thailand.
5. Narsisco Ramos, wakil dari Filipina.

Pada tanggal 8 Agustus 1967, kalima menteri luar negeri tersebut menandatangani sebuah kesepakatan yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok. Sejak penandatangan Deklarasi Bangkok itulah organisasi ASEAN resmi berdiri dan mulai terbuka menerima anggota baru.

Pada tanggal 7 Januari 1987 negara Brunei Darussalam menjadi negara pertama yang masuk menjadi anggota ASEAN diluar kelima negara pendiri hanya selang seminggu setelah peringatan kemerdekaan negara tersebut. Selanjutnya, Vietnam resmi menjadi anggota ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi negara anggota ASEAN yang kedelapan dan kesembilan pada tanggal 23 Juli 1997, disusul kemudian oleh Kamboja pada tanggal 16 Desember 1998.

Timor Leste, yang merupakan negara lain di kawasan Asia Tenggara juga sudah berkali-kali mengutarakan niatnya untuk bergabung dengan ASEAN. Peluang masuknya Timor Leste sebagai anggota baru ASEAN juga terbuka lebar, dan Timor Leste diperkirakan baru akan masuk sebagai anggota ASEAN pada tahun 2012 ini.

Tujuan ASEAN

ASEAN yang merupakan organisasi negara-negara Asia Tenggara mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai anggotanya. Tujuan ASEAN tersebut tertuang dalam deklarasi Bangkok yang dideklarasikan pada tanggal 8 Agustus 1967.

Isi deklarasi Bangkok
 yang merupakan tujuan ASEAN tersebut antara lain:

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia         
    Tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
3. Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, 
    sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
5. Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia 
    Tenggara.
 
 sumber:
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/09/latar-belakang-berdirinya-asean.html

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan



Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
 
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.




Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ­-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.


Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-                          Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
 
sumber:
http://tamamgokilz31.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false.html
 

Blogger news

Blogroll

About